Outsourcing adalah cara penyediaan tenaga kerja dari pihak luar dengan
sistem kontrak yang bersifat sementara dan tanpa jenjang karier. Tenaga kerja yang dimaksud bisa tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan (misalnya operator telepon, tenaga keamanan, kebersihan, dan lain-lain), tapi bisa juga berupa tenaga ahli yang disewa untuk mengembangkan produk.
