3COMMENTS
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia mulai bergerak menyosialisasikan aturan baru terkait dengan pembebasan bea masuk dari luar negeri. Aturan baru di bawah Perdirjen nomor PER-2/BC/2017 tersebut diberlakukan untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, kemudahan perhitungan tarif, serta penelusuran barang kiriman, khususnya bagi transaksi online di ranah ecommerce.